Digital Library UIN Sumatera Utara
  

Info

Tata Tertib Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

1. Jam Layanan

  • Senin s.d. Sabtu: 07.30 s.d 16.00 WIB

2. Mengisi absensi pengunjung perpustakaan

3. Menyimpan tas dan barang bawaan lainnya ditempat penitipan tas, jangan meninggalkan barang berharga (dompet, laptop dll) di tempat penitipan, kehilangan barang berharga di tempat penitipan tidak menjadi tanggung jawab perpustakaan

4. Menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan perpustakaan

5. Pada saat berada di ruang bacaperpustakaan, pemustaka tidak diperbolehkan:

  • Membuat keribuan dan menggangu pemakai jasa perpustakaan lainnya
  • Merobek, mencoret dan merusak bahan pustaka
  • Merokok, makan dan minum
  • Membuang sampah di sembarang tempat

6. Pada saat meminjam/mengembalikan/memperpanjang pinjaman, pemustaka:

  • Menunjukkan kartu tanda anggota perpustakaan
  • Tidak diperkenankan memakai identitas (NIM) orang lain
  • Bagi mahasiswa D3 dan S1 diperbolehkan meminjam koleksi umum maksimal 2 eksemplar dalam jangka waktu pinjaman 7 hari dan dapat diperpanjang 1 kali
  • Bagi mahasiswa S2, Pegawai Dan Dosen diperbolehkan meminjam koleksi umum maksimal 4 eksemplar dalam jangka waktu pinjaman 14 hari dan dapat diperpanjang 1 kali
  • Antri dengan sabar saat proses peminjaman dan pengembalian buku
  • Segera melaporkan kepada petugas perpustakaan jika kehilangan kartu tanda anggota atau bahan pustaka yang dipinjam

7. Sanksi:

  • Keterlambatan mengembalikan bahan pustaka dikenakan denda Rp 500,- per hari per buku
  • Menghilangkan atau merusak buku harus mengganti buku yang sama, sejenis atau mengganti biaya sesuai harga buku tersebut

8. Surat Keterangan Bebas Pustaka:

  • Menyerahkan bukti setor bebas pustaka dari bank yang ditunjuk
  • Menyerahkan surat pengantar dari kepala bagian fakultas masing-masing
  • Menyerahkan karya ilmiah (skripsi, tesis, disertasi) dalam bentuk softcopy format PDF
©2015 powered by Universitas Islam Negeri Sumatera Utara